: Memastikan pihak penjual atau pembeli tidak memotong jalur komunikasi secara sepihak. Struktur dan Komponen Wajib
Agar hak mediator terlindungi secara hukum dan menghindari perselisihan di kemudian hari, kesepakatan ini wajib dituangkan dalam bentuk tertulis. Dokumen hukum ini disebut . Mengapa Surat Komitmen Fee Perlu Dibuat?
Apa ? (Tanah, rumah, proyek, saham, atau komoditas?)
Pembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA wajib dilakukan selambat-lambatnya [Jumlah Hari, misal: 3] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran penuh dari pihak pembeli. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
(1) Para pihak sepakat membayar honorarium mediator sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) bersifat non-refundable setelah mediasi dinyatakan selesai. (2) Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng ( hoofdelijk ), artinya mediator dapat menagih seluruh jumlah kepada salah satu pihak apabila pihak lain wanprestasi. (3) Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak setuju membayar success fee tambahan sebesar 2,5% dari nilai objek sengketa yang disepakati dalam akta perdamaian.
: Menetapkan besaran fee secara eksplisit, baik dalam bentuk persentase (misalnya 1%–10%) maupun nilai nominal per satuan (misalnya Rp.5.000/ton batubara).
[Meterai Rp 10.000] (Tanda tangan Mediator) (Tanda tangan Pihak 1) (Tanda tangan Pihak 2) : Memastikan pihak penjual atau pembeli tidak memotong
Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, pastikan perjanjian disusun secara tertulis dengan struktur yang lengkap, mencakup identitas, ruang lingkup jasa, besaran fee, cara pembayaran, jangka waktu, hak dan kewajiban, sanksi, serta penyelesaian sengketa. Dengan adanya perjanjian yang kuat, proses mediasi dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pencapaian .
Selain fee mediator, perlu diatur juga biaya-biaya lain yang mungkin timbul, seperti:
: Can be a fixed percentage (e.g., 2.5%) or a specific nominal amount (e.g., IDR 500,000,000). Payment Trigger Mengapa Surat Komitmen Fee Perlu Dibuat
Cantumkan secara jelas:
: Artikel ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Setiap perjanjian sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten sesuai dengan kasus spesifik Anda.
Tentukan nominal fee secara jelas. Anda bisa menggunakan sistem persentase dari nilai total transaksi (misalnya 2,5% atau 3%) atau nilai tetap (flat rate) yang disepakati (misalnya Rp 50.000.000). 4. Syarat Cairnya Fee (Trigger Event)
(Materai Rp10.000 & Tanda Tangan)[Nama Lengkap Pemberi Fee] PIHAK KEDUA (Tanda Tangan)[Nama Lengkap Mediator] Keabsahan Hukum di Indonesia
Jika nilai transaksi mencapai miliaran rupiah, sangat disarankan untuk melakukan legalisasi atau waarmerking surat perjanjian ini di hadapan Notaris agar kekuatannya setara dengan akta otentik.