Your cart is currently empty!
Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator [updated]
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Diperlukan tanda tangan di atas meterai tempel yang berlaku untuk memenuhi keabsahan dokumen. 📄 Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Deskripsi singkat mengenai sengketa atau transaksi yang dimediasi. Rincian Fee: Retainer Fee (Uang muka/biaya operasional awal).
Berdasarkan UU Bea Meterai yang berlaku saat ini di Indonesia, dokumen perjanjian harus dibubuhi meterai Rp10.000 pada kolom tanda tangan pihak pemberi fee (Pihak Pertama) untuk memenuhi syarat keabsahan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
Penjelasan detail mengenai barang, aset, atau proyek yang dimediasi (misal: tanah, batu bara, atau proyek konstruksi). contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Bahwa adalah pemilik sah dari aset berupa [Sebutkan jenis aset, misal: Sebidang tanah seluas ... m² yang terletak di ...] yang berniat untuk menjual aset tersebut.
Lampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak.
CARA DAN WAKTU PEMBAYARAN
Disclaimer: Contoh surat ini bersifat umum. Untuk transaksi bernilai besar atau kasus kompleks, disarankan untuk mengonsultasikannya dengan ahli hukum. Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran
Mengunci nominal atau persentase fee yang disepakati sejak awal agar tidak ada perselisihan.
Pada hari ini, tanggal ...... bulan ...... tahun ...... , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap, nomor KTP, pekerjaan, dan alamat jelas dari Pemberi Komitmen (Pihak Pertama) dan Mediator (Pihak Kedua).
Menjadi bukti otentik di mata hukum jika terjadi sengketa atau wanprestasi (ingkar janji) di kemudian hari. Rincian Fee: Retainer Fee (Uang muka/biaya operasional awal)
Nama : Budi Santoso, S.E. Alamat : Jl. Merpati No. 10, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .
Agar hubungan kerja antara pihak yang bersengketa (klien) dan mediator berjalan transparan dan profesional, diperlukan . Dokumen ini menjamin hak mediator atas jasanya dan memberikan kepastian hukum bagi klien.
Pihak Pertama selaku pemilik/kuasa jual atas [Sebutkan Objek, misal: Tanah di lokasi X / Alat Berat Y] setuju untuk memberikan fee kepada Pihak Kedua atas keberhasilannya mempertemukan pembeli hingga terjadi transaksi sah. Pasal 2: Besaran Komitmen Fee
